Pengertian Waralaba
Waralaba
atau franchising dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau
kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun pelayanan.
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualan barang dan jasa.
Sedangkan
menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah :
suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana
pemilik merk (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain
pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan Franchisor
dan franchisee.
·
Franchisor atau
pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada
pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
·
Franchisee atau
penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Referensi
Fuady, Munir. 2005. Pengantar
Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Khairandy, Ridwan. 2000. Perjanjian Franchise Sebagai Sarana Alih Teknologi. Jakarta: Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta
bekerjasama dengan Yayasan Klinik Haki
Naihasy, Syahrin. 2005. Hukum Bisnis (Bisnis
Law). Yogyakarta: Mida Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar